Bank Garansi-Surety Bond-Kaltim
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pengadaan barang / jasa, pihak pelaksana kerja (Principal) diwajibkan oleh pemberi kerja (Obligee) untuk menyerahkan bank garansi atau pun surety bond karena telah di atur pada surat perjanjian. Tetapi para kontraktor selalu kesulitan untuk pembuatan bank garansi atau pun surety bond apalagi untuk perusahaan yang baru berdiri. Dalam hal ini kami dari PT. Lisa Asuransi Group jasa penerbitan bank garansi dan surety bond memberikan solusi untuk para kontraktor yang membutuhkan bank garansi atau pun surety bond tanpa agunan (Non Collateral). Baik untuk proyek yang sedang berjalan maupun proyek yang akan datang. Adapun jasa penerbitan bank garansi dan surety bond yang kami tawarkan adalah sebagai berikut:
- Jaminan penawaran
- Jaminan pelaksanaan
- Jaminan uang muka
- Jaminan pemeliharaan
- Jaminan pembayaran
- Jaminan Pembayaran SP2D
- Contraktor’s All Risk
- Erection All Risk
- Comprehensive General Liability
- Etc…
1. Jaminan penawaran (Bid Bond)
Jaminan penawaran atau sering di sebut (bid bond) ini di butuhkan pada saat mengikuti masa tender atau lelang, jaminan penawaran ini bisa di artikan sebuah surat perjanjian antara penjamin dengan pemegang jaminan bahwa akan membayar sejumlah uang, jika terjamin atau principal tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak atau pemborongan yang telah diterima.
2. Jaminan pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminanan pelaksanaan ini sering di sebut performance bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Bank atau perusahaan Asuransi guna menjamin terselesaikannya dengan baik suatu proyek oleh kontraktor.
3. Jaminan uang muka (Advance Payment Bond)
Jaminan uang muka ini bisa di sebut (advance payment bond) yang artinya untuk menjamin obligee bahwa pricipal akan mengembalikan uang yang telah di terimanya dari obligee sesuai dengan perjanjian di dalam kontrak yang telah di sepakati ,dengan maskud untuk pembiayaan proyek, dalam hal ini biasanya dari pihak kontraktor bisa mengambil uang muka nya sebesar 10% -30%.
4. Jaminan pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan pemeliharaan ini bisa di sebut maintenance bond tujuan jaminan ini untuk menjamin obligee bahwa principal akan besedia memperbaiki kerusakan- kerusakan pekerjaan yang telah di janjikan dalam kontrak kerja, biasanya jaminan ini sebesar 5% dari nilai kontrak kerja.
Kami melayani penerbitan bank garansi dan surety bond di area di Bandung, Andir, Antapani, Arcamanik, Astanaanyar, Babakan Ciparay, Bandung Kidul, Bandung Kulon, Bandung Wetan, Batununggal, Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, Buahbatu, Cibeunying Kaler, Cibeunying Kidul, Cibiru, Cicendo, Cidadap, Cinambo, Coblong, Gedebage, Kiara condong, Lengkong, Mandalajati, Panyileukan, Rancasari, Regol, Sukajadi, Sukasari, Sumur Bandung dan Ujung berung Dll. Memberikan pelayanan secara Total Service, dengan jasa pelayanan tanpa collateral, biaya kompetitif, proses cepat, serta bisa di cek langsung keabsahan polisnya. kepuasan konsumen adalah kebanggaan bagi kami, Real Partner.
info Lebih Lanjut Hubungi
Bpk.Doni
Wa.0823-7266-6589
Jaminan Bank Garansi Dan Surety Bond Di Kota Yogyakarta tanpa agunan 100% (NON COLLATERAL)
PT.LISA ASURANSI GROUP,Tingginya jumlah transaksi dan juga kebutuhan layanan perbankan para nasabah,membuat pihak bank berusaha untuk memberikan berbagai macam fasilitas di dalam layanan perbankan mereka. Salah satu yang cukup banyak di gunakan oleh para nasabah bank adalah layanan garansi bank.Kami PT.Mitra Jasa Insurance hadir untuk membantu para nasabah, dalam melakukan penerbitan bank garansi dan surety bond tanpa agunan (non collateral) karna kami sudah bekerja sama dengan beberapa perusahaan perbankan atau asuransi,
Baca Juga :Pengertian Asuransi Dan Manfaatnya
Garansi bank adalah jaminan tertulis yang di keluarkan atau di berikan oleh pihak bank kepada nasabahnya. Dalam hal ini pihak bank berperan sebagai pemberi jaminan, sedangkan nasabah menjadi pihak terjaminnya. Fasilitas jaminan bank adalah segala bentuk jenis pernyataan bank yang diberikan dalam bentuk jaminan.
Surety Bond adalah suatu bentuk perjanjian antara dua pihak,,di mana pihak yang satu ialah Pemberi Jaminan (Surety) yang memberi jaminan untuk Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa) untuk kepentingan Oblegee (Pemilik Proyek), bahwa apabila pihak yang di jamin (Principal) yang oleh karena lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan yang di janjikan kepada Oblegee, maka Pihak Surety sebagai penjamin akan menggantikan kedudukan pihak yang di jamin untuk membayar ganti rugi maksimal sampai dengan batas jumlah jaminan yang di berikan Surety.
- Pihak Penjamin
Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yangakan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yangmemiliki sebuah kepentingan terhadappihak lainnya
- Pihak Terjamin
nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.
- Pihak Penerima Jaminan
pihak ketiga yang akan menerima jaminan dari pihakbank karena adanya sebuah perjanjian.memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi dengan pihak terjamin,Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan terbit.adapun jenis jaminan yang ditawarkan oleh bank antara lain adalah:
Baca Juga :Manfaat Asuransi dan Cara Memilih Asuransi
- jaminan uang muka/Advance PaymentBond, ini adalah sebuah jaminan yangdiberikan oleh bank ataspembayaran sejumlah uang muka setelah memenangkan sebuah proyek.
- jaminan pelaksanaan/Performance Bond, yaitu sebuah jaminan bank atas pelaksanaan sebuahproyek.
- jaminanpemeliharaan/RetentionBond, merupakan sebuah jaminan atas pemeliharaan proyek setelah selesai di laksanakan.
- JaminanPembayaran/PaymentBond adalah jaminankepada Penjual apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalamwaktu yangditentukan sesuai kontrak yangdisepakati antara Penjual dan Pembeli.
info lebih lanjut hub |Doni |0823 7266 6589